Lanjutan Sidang Wabup Pessel, Saksi: Pelataran Parkir Bukan Mangrove

Terlebih keterangan saksi membenarkan dilaksanakan penyelesaian sesuai SE pada beberapa kasus sebelumnya.
"Kenapa kesempatan itu tidak diberikan kepada terdakwa?" tanya PH.
Pernyataan itu tidak dijawab tegas oleh saksi. Majelis yang memimpin sidang pun sempat mengeluarkan teguran agar saksi mempertegas jawaban.
Setelah meminta keterangan saksi di bawah sumpah, sidang ditutup dan akan dilanjutan pada Kamis (24/10) dengan agenda yang sama, yakni mendengar keterangan saksi.
Diketahui, perkara berawal dari dugaan perusakan hutan lindung dan penimbunan mangrove di kawasan Mandeh, Kecamatan Koto XI, Pesisir Selatan pada 2016. Dalam dakwaannya, terdakwa dikenakan Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Pasal 109 pada dakwaan kedua.
(Kiki Julnasri)