LIMA PULUH KOTA, KLIKPOSITIF-
Untuk memastikan mewujudkan ketentraman, ketertiban, dan perlindungan masyarakat di daerah perbatasan Sumatera Barat – Riau. Satuan Polisi Pamong Paraja (Satpol PP) Kabupaten Lima Puluh Kota dan Satpol PP Kabupaten Kampar menjalin kerja sama.
Kerja sama yang dilakukan kedua daerah itu sesuai denagn amanat Peraturan Pemerintah RI Nomor 16 tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja dan Permendagri Nomor 26 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.
“Satpol PP Lima Puluh Kota yang secara geografis terletak di daerah perbatasan dengan Kabupaten Kampar akan melakukan inovasi baru dalam bentuk kerja sama antar kedua daerah,” kata Kepala Satpol PP Lima Puluh Kota, Fiddria Fala, Senin (17/1).
Dia menegaskan, bentuk kerja sama yang dilakukan itu adalah untuk menegakkan tugas pokok dan fungsi Satpol PP sebagai penegak Perda di daerah.
“Kerja sama ini akan mewujudkan ketentraman dan ketertiban di daerah perbatasan dan perlindungan masyarakat di dua daerah yang berbatasan langsung,” ujarnya didampingi Sekretaris M Rifki.
Sementara itu, Kabid Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Bobby Irwanto menjelaskan rencana ruang lingkup perjanjian kerjasama meliputi pertukaran informasi dan data, penegakan Perda dan Perkada, penanganan gangguan ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, serta sosialisasi dan koordinasi.
“Bentuk kegiatannya adalah operasi gabungan, patroli terpadu, tindakan preventif dan penindakan,” katanya.
Kerja sama antar Satpol PP Lima Puluh Kota Kota dan Kampar merupakan inovasi cukup baik dalam rangka melindungi masyarakat kedua daerah dan masyarakat yang selalu ramai melintasi jalur antar Provinsi Sumbar – Riau. (*)