TANAHDATAR, KLIKPOSITIF – Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Tanah Datar menangkap seorang pelaku judi toto gelap (Togel) inisial N (53 tahun) pada Senin 17 Januari 2022 sekira pukul 22.00 Wib.
Kapolres Tanah Datar AKBP Ruly Indra Wijayanto melalui Kasat Reskrim AKP Syafri di Batusangkar, Selasa 18 Januari 2022 menyampaikan berdasarkan informasi masyarakat pihaknya dapat menangkap pelaku di Jorong Piliang, Nagari Limo Kaum, Kecamatan Limo Kaum.
AKP Syafri menyebut pihaknya berhasil menyita barang bukti dari pelaku berupa satu kertas rekapan berisi pesanan angka-angka dari pemasang dan satu unit gawai.
Penangkapan pelaku N ini sudah menjadi target operasi karena aktifitasnya sudah meresahkan warga sekitar dan saat ini sudah ditahan di sel Mapolres Tanah Datar untuk penyidikan lebih lanjut.
“Tertangkapnya pelaku judi Togel ini berkat laporan masyarakat karena aktifitasnya melakukan transaksi perjudian selalu berpindah-pindah dari satu kedai ke kedai lainnya,” tutur AKP Syafrididampingi Kasubag Humas AKP Desfiarta.
Ia menyebut Pelaku N warga Jorong Lantai Batu, Nagari Baringin, Kecamatan Limo Kaum disangkakan melanggar Pasal 303 KUH Pidana, dan dapat diancam hukuman penjara maksimal 9 tahun.