PARIAMAN, KLIKPOSITIF- Sebanyak 15 orang warga binaan (narapidana) Lapas Pariaman telah selesai menjalani masa hukuman. Kebebasan mereka disambut haru oleh sanak keluarga, Jumat (21/1/2022).
Kepala Lapas Pariaman, Effendi mengatakan diantara mantan narapidana tersebut yang berjumlah 15 orang, 1 diantara mereka bebas murni dan selebihnya mendapat asimilasi covid-19.
“Alhamdulillah, hari ini sebanyak 15 orang warga binaan lapas Pariaman telah bebas. Diantara mereka, 1 orang bebas murni (selesai masa hukuman) selebihnya mendapat asimilasi covid-19 dari pemerintah,” ungkap Kepala Lapas Pariaman, Effendi.
Untuk diketahui juga, Pemerintah saat ini memberikan asimilasi covid untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona. Perihal itu diatur atau tertuang dalam Permenkumham nomor 43 tahun 2021.
Berkenaan dengan kegiatan itu, Kepala Lapas berharap kepada mantan warga binaan agar senantiasa terus berusaha menjadi individu yang lebih baik lagi.
“Terutama sekali saya ucapkan selamat kepada warga binaan yang telah bebas itu. Sebagian banyak mereka yang bebas karena mendapat asimilasi dari pemerintah yang diatur dalam Permenkumham nomor 43 tahun 2021,” kata Effendi.
Semoga kedepannya, kata Kalapas, mantan narapidana tersebut dapat menjadi insan yang lebih baik lagi.
“Tidak melanggar hukum lagi. Menjadi pribadi yang baik sesuai program lapas Pariaman yaitu masuk napi keluar dai,” sebut Kalapas.