PADANG, KLIKPOSITIF — Kepala Dinas Pendidikan Sumbar, Burhasman Bur menjelaskan, pendanaan sekolah yang bersumber dari dana komite dibolehkan dan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan.
“Dibolehkan selagi sesuai dengan aturan yang ada dan melalui musyawarah mufakat,” katanya saat dihubungi KLIKPOSITIF, Selasa, 25 September 2018 di Padang.
Kemudian, jelasnya, diperkuat oleh Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah mengatur batas-batas penggalangan dana yang boleh dilakukan Komite Sekolah.
Penggunaannya untuk memenuhi standar pendidikan dan peningkatan mutu apakah itu bangun fisik, pengadaan buku dan gaji guru honor. “Yang tak boleh itu pemungutan tanpa dasar kemudian salah dalam penggunaan,” ulasnya.
Soal pertanggungjawaban dana tersebut, sekolah langsung bertanggung jawab kepada komite dengan tembusan Dinas Pendidikan Provinsi untuk tingkat SMA/SMK. “Mereka mempertanggungjawabkan ke komite dan tembusan ke kami,” ujar Burhasman.
Dia menegaskan, sekolah jangan sampai keliru memahami aturan yang sudah ada, sehingga pendanaan yang bersumber dari komite termasuk pungutan liar (pungli) alias pungutan tanpa dasar ditambah dengan penggunaan yang keliru.
“Kami mengimbau sekolah paham dan penggunaan sesuai aturan sehingga tidak ada lagi kepada sekolah terlibat kasus hukum,” tukasnya.
[Joni Abdul Kasir]