SOLOK,KLIKPOSITIF — Tersangka pengedar sabu, Afriyon Doni alias Kaliang (41) warga Nagari Surian Kabupaten Solok-Sumbar yang diamankan Polres Arosuka pada Senin (7/1) lalu ternyata gunakan mobil caleg untuk mengedarkan narkoba.
“Selain 13 paket kecil sabu, petugas kita waktu itu juga mengamankan satu unit mobil jenis Hardtop dengan BA 1007 YB yang diduga merupakan milik caleg asal Solok selatan,” jelas Kapolres Arosuka AKBP Ferry Irawan, Rabu 23 Januari 2019 di Mapolres Arosuka.
Terkait adanya kemungkinan keterlibatan caleg yang bersangkutan, diakui oleh Kapolres, pihaknya masih mendalami kasus tersebut. Namun, dari pengakuan tersangka, ia merupakan tim sukses dari caleg itu.
Atas kasus tersebut, tersangka dikenakan pasal 112, 114 dan 127 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Tersangka terancam hukuman pidana kurungan maksimal seumur hidup dan minimal lima tahun,” terang Kapolres.
Seperti diberitakan sebelumnya, Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Arosuka Solok berhasil mengamankan 13 paket kecil Sabu dari tersangka Afriyon Doni alias Kaliang di Nagari Surian, Kabupaten Solok pada Senin 7 Januari 2019.
Belasan paket sabu tersebut disimpan pelaku dalam kotak permen merek Blue Cream yang disimpan dalam saku celana. Pelaku berhasil diciduk petugas ketika baru turun dari mobil di kawasan Simpang Jorong Koto Dalam, Nagari Surian.
Awalnya memang pelaku sempat mengelak saat diciduk petugas, namun ia akhirnya mengakui kalau barang tersebut memang merupakan miliknya. Tak puas sampai disitu, petugas menggelandang pelaku ke kediamannya untuk penggeledahan lebih lanjut.
Dirumahnya pelaku, di kawasan Ladang Padi, Nagari Surian, petugas juga menemukan satu pack plastik klem warna bening yang disimpan dibawah kursi rumah pelaku.
[Syafriadi]