SIJUNJUNG, KLIKPOSITIF — Kurang dari 12 jam, Kepolisian Resor (Polres) Sijunjung berhasil mengungkap pencurian ternak. Peristiwa tersebut terjadi di Jorong Sungai Tampang, Nagari Sisawah, Kecamatan Sumpur Kudus, Kabupaten Sijunjung, Sabtu 26 Januari 2019 sekira pukul 07.00 WIB.
Tersangka pencurian tersebut terdiri dari tiga orang laki-laki dan satu orang perempuan. Identitasnya, yakni, tiga orang laki-laki YG (26), FU (21) dan EO (34), warga Jorong Tanjung Beringin, Nagari Tanjung, Kecamatan Koto VII dan seorang perempuan MB (23), warga Jorong Sungai Sariak, Nagari Sisawah, Kecamatan Sumpur Kudus. YG dan MB merupakan suami istri.
Kapolres Sijunjung, AKBP Driharto menceritakan, aksi mereka terungkap saat EO hendak menawarkan sapi hasil curiannya kepada seorang Toke (Penjual) berinisial C. Kemudian, lanjut Kapolres, toke C tersebut dibawa ke lokasi dimana sapi tersebut disembunyikan.
“Sampai disana, toke C ini melihat sapi diatas mobil pickup yang ditutup terpal di Nagari Simancung, Kecamatan Kupitan. Selanjutnya, dia menanyakan kartu Pas atau bukti kepemilikan sapi yang dikeluarkan oleh Pemerintahan Nagari. Tersangka menjawab tidak ada karena sapi tersebut liar,” katanya saat press rilis di Mapolres Sijunjung, Selasa 29 Januari 2019.
“Karena tidak bisa menunjukkan kartu Pas tersebut, C tidak jadi membeli karena merasa ada yang tidak beres dengan sapi yang hendak dijual kepadanya,” sambungnya.
Kapolres melanjutkan, C kemudian memberitahu temannya berinisial S mengenai sapi tersebut yang dibawa dari Sumpur Kudus. “S segera melaporkan ke Unit Reskrim Polsek Sumpur Kudus karena dia kenal dengan salah satu tersangka,” lanjutnya.
Mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sumpur Kudus mengambil langkah cepat. “Sekira pukul 18.00 WIB atau kurang dari 12 jam dari kejadian keempat pelaku dapat diringkus di rumah EO di Nagari Tanjung Beringin,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolsek Sumpur Kudus, Iptu Mulyadi menambahkan, keempat tersangka dapat diringkus atas kerjasama dengan Polsek Koto VII. “Jika terbukti, pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 1e, 4e, Jo 480 dan pasal 55, 56, KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun,” tutupnya.
Saat ini keempat pelaku ditahan di Mapolres Sijunjung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan mobil pickup grand max bernopol BA 8741 KN milik F ikut disita.
[Muhammad Haikal]