PESSEL, KLIKPOSITIF – Perkara dugaan kerusakan mangrove di Nagari Mandeh Kecamatan Koto XI Tarusan bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Padang, Selasa 17 September 2019 pagi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesisir Selatan, Fadlul Azmi mengatakan, penetapan PN Padang sebagai pihak pengadil sesuai dengan keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 11/KMA/SK/I/2019 tentang Penunjukan PN Padang untuk Memeriksa dan Memutus perkara tersebut.
Penunjukan PN Padang juga merujuk pada Pasal 85 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Dalam dakwaannya, Kejari Pesisir Selatan menyebut, perkara yang menyeret nama RA, seorang pejabat di Pesisir Selatan itu terjadi rentang waktu Mei 2016 hingga tahun 2017.
“Atau setidak-tidaknya pada waktu dalam tahun 2016 sampai dengan tahun 2017 bertempat di Nagari Mandeh Kecamatan Koto XI Tarusan Kabupaten Pesisir Selatan,” kata JPU dalam pembacaan dakwaannya.
Saat disebutkan, terdakwa RA membeli sebidang tanah pada Maret 2016 seluas sekitar 3 hektare. Dua bulan kemudian, pembangunan di lokasi dimulai. Antara lain, pelebaran jalan dan perairan laut dari 1 meter menjadi 4 meter yang panjangnya sekitar 30 meter. Kemudian, terdakwa juga memerintahkan seseorang untuk meratakan bukit dengan tujuan pendirian penginapan.
Jaksa mengklaim terdapat dua lokasi yang diduga terjadi perusakan mangrove. Lokasi pertama, ukuran panjang 12 meter dan lebar 75 meter. Titik kedua berukuran panjang 75 meter dan lebar 12 meter. Pada bukit yang diratakan telah berdiri empat bangunan permanen.
Aktifitas tersebut dinilai jaksa berdampak dan berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan. Berdasarkan data lapangan dan citra satelit, kerusakan yang ditimbulkan, yakni matinya hutan mangrove saat pelebaran sungai seluas 3.029 meter atau seluas 0,3 hektare.
Pelebaran sungai di titik lain juga mengakibatkan rusaknya hutan mangrove seluas 1000 meter atau 0,1 hektare. Kemudian, hutan mangrove ditimbun tanah seluas 0,39 hektare. Total luas hutan mangrove rusak menurut jaksa 7.900 meter atau sekitar 0,79 hektare.
Terdakwa juga disebut telah melakukan kegiatan tanpa izin lingkungan di sekitar areal perbukitan. Mulai dari pembukaan lahan, pembuatan jalan menuju bukit, serta pemerataan bukit. “Perbuatan terdakwa diancam pidana dalam Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” pungkas jaksa.
Sementara itu, dari informasi yang dihimpun, perkara hukum yang menyeret RA ini disebut-sebut berawal dari laporan masyarakat sekitar. Namun, diantara laporan terdapat laporan lain yang diteken Bupati Pesisir Selatan, Hendra Joni tertanggal 27 April 2018.
Laporan bernomor surat 660/152/DLH-PS/2018 perihal Pengrusakan Lingkungan Hidup di Kawasan Mandeh itu ditujukan ke Kementerian Lingkungan dan Kehutanan RI dan Jaksa Agung. Ada empat nama yang dilaporkan, terdiri dari pejabat dan mantan pejabat Pessel.
Jalan sidang ini, dipimpin hakim Gutiarso beranggotakan Agus Komaruddin dan Ansharullah, dan sidang lanjutan akan kembali di gelar Selasa mendatang tanggal 24 September 2019 dengan agenda jawaban atas dakwaan.
[Kiki Julnasri]