PADANG, KLIKPOSITIF – Pemerintah Kota Padang kembali menggelar lomba implementasi program 18-21 tahun 2020. Program ini mulai berjalan sejak bulan Januari hingga bulan November.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3A2KB) Kota Padang Heryanto Rustam mengatakan lomba ini kembali digelar untuk menguatkan pembangunan ketahanan keluarga di Kota Padang.
“Setelah sukses dengan program sebelumnya, tahun ini kembali dilaksanakan dengan prosedur dan penilaian yang sama,” katanya di Padang, Selasa, 7 Januari 2020.
Ia mengatakan untuk ikut lomba ini bisa dilakukan oleh semua keluarga yang ada di Kota Padang. “Tak ada pengecualian, baik keluarga mampu dan tak mampu. Semuanya boleh ikut, bahkan keluarga Aparatur Sipil Negara (ASN) sekalipun. Yang jelas dia keluarga yang berdomisili di Kota Padang,” jelasnya.
Kriteria penilaian yang dilakukan yakni kegiatan keluarga dari pukul 18.00-21.00. Kegiatan itu yakni salat berjamaah Magrib dan Isya di masjid, Magrib mengaji, makan malam bersama, non aktifkan seluruh media elektronik (gadget dan televisi), dan dampingi anak belajar dan berdiskusi.
Sedangkan tata cara dalam penilaian ini dilakukan mulai dari tingkat RT/RW, tingkat lurah, tingkat kecamatan dan tingkat kota. “Untuk tingkat RT/RW penilaian dilakukan langsung oleh Ketua RT/RW setempat. “Pemenang di RT/RW akan mewakili ke kelurahan. Nanti di kelurahan akan dilakukan penilaian lagi untuk keluarga yang akan ikut seleksi di tingkat kecamatan. “Setelah ada perwakilan masing-masing kecamatan, maka akan dilakukan penilaian tingkat kota dalam menentukan pemenang sebanyak dua keluarga,” jelasnya.
Waktu penilaian lomba ini sudah dimulai dari awal Januari 2020. “Untuk seleksi tingkat RW dilakukan dari Bulan Januari hingga April. Seleksi tingkat lurah dilakukan dari April hingga Mei. Seleksi tingkat kecamatan Mei hingga Juni. Kemudian seleksi oleh tim juri dilakukan dari Juni hingga Agustus. Dan seleksi akhir oleh pemerintah Kota Padang dilakukan dari Bulan Agustus hingga November,” paparnya.
Seleksi oleh pemerintah kota akan dilakukan dengan kunjungan langsung ke lokasi tempat tinggal, bertanya kepada masyarakat sekitar soal tingkah laku dan hubungan dengan masyarakat, melihat kegiatan yang dilakukan di masjid serta kegiatan yang dilakukan di rumah. “Semuanya penilaian dilakukan secara rahasia oleh tim. Setelah itu, baru diputuskan siapa yang jadi pemenang,” tuturnya.
Untuk tim juri yang menilai berasal dari berbagai dinas terkait di Kota Padang. “Yakni dinas sosial, pendidikan, pihak dari kementerian agama, ketua PKK Kota Padang dan penanggungjawab oleh walikota,” tuturnya.
Seperti diketahui, tahun 2019 Pemerintah Kota Padang melaksanakan lomba program implementasi 18-21. Lomba ini berhadiah umroh dan tabanas bagi keluarga penenang di Kota Padang. Untuk tahun 2019, lomba ini dimenangkan oleh keluarga dari Kecamatan Padang Barat, Padang Timur dan Kuranji. Pemenang juga telah melakukan ibadah umroh pada akhir tahun lalu. (*)