SOLOK, KLIKPOSITIF – Sepanjang 2020, Kejaksaan Negri Solok memproses sebanyak 10 perkara kasus tindak pidana khusus (Pidsus), empat perkara sudah berkekuatan hukum tetap, sementara 6 perkara lainnya masih dalam upaya hukum.
“Empat perkara sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap, sisanya masih dalam proses atau upaya hukum,” ungkap Kepala Kejaksaan Negri Solok, Donny Haryono Setiawan, Rabu (22/7/2020) usai peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke 60 di Kejari Solok.
Empat perkara yang telah selesai diantaranya perkara Jumadil dan Tukiman dalam kasus dugaan korupsi dana desa Nagari Sungai Janieh, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok.
Kemudian Yuniarli dan Darwin Tanjung yang terjerat dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan Sosial (Bansos) di daerah kabupaten Solok.
Keempat terpidana saat ini tengah menjalani proses hukum atau masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II A Muaro Padang.
Sementara itu, 4 perkara lainnya yang tengah dalam upaya hukum yakni perkara yang menjerat mantan Wali Nagari dan bendahara Nagari Talang Babungo, Zulfatriadi dan Darmiatis dalam kasus dugaan korupsi dana desa Nagari Talang Babungo.
Kemudian Efa Farmila, honorer di SMK Negeri 1 Bukik Sundi, Kabupaten Solok yang terjerat dalam kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
“Keempat perkara sudah diputus oleh pengadilan Tipidkor Padang, namun masih ada upaya hukum yang dilakukan sehingga belum berkekuatan hukum tetap,” terangnya didampingi Kasi dan pejabat di lingkungan Kejari Solok.
Terakhir, tiga perkara yang masih dalam tahap persidangan yakni Jaralis, Syofia Handayani serta Saibin yang terjerat dalam kasus dugaan korupsi pembangunan tribun lapangan merdeka kota Solok.
Bola panas kasus dugaan korupsi tribun lapangan merdeka kota Solok nampaknya masih bergulir, pihak kejaksaan masih tengah mengembangkan. Kemungkinan besar akan ada tersangka baru.
“Berdasarkan fakta-fakta persidangan kemarin, memang ada nama lain yang disebut dan kewenangannya kita serahkan pada penyidik Polda Sumbar, kita lihat saja nanti dalam proses yang berjalan, kemungkinan bertambah, bisa jadi,” tambahnya.
Secara keseluruhan, dari kasus pidana khusus yang ditangani Kejari Solok sepanjang 2020, Pihak Kejari Solok telah menyetorkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebanyak Rp. 206. 237. 500 dan uang Denda sebasar Rp 50 juta rupiah.
Selain itu, Pihak Kejaksaan Negri Solok saat ini juga tengah menyelidiki satu perkara dugaan korupsi yang terjadi di wilayah hukumnya. “Sedang dalam tahap permintaan keterangan, kita lihat perkembangannya nanti,” tutup Kajari Solok.