PADANG, KLIKPOSITIF — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang mengamankan seorang pria pelaku pemerkosaan terhadap seorang pelajar perempuan berusia 18 tahun. Diketahui pelaku ditangkap pada Jumat (23/10/2020) di Kecamatan Lubuk Begalung Kota Padang – Sumbar.
Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda mengatakan, perbuatan pelaku diduga dilakukan pada bulan Februari 2020 lalu. Pelaku diamankan karena diduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016, Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2016, Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002, Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang Sub Pasal 1 Ayat 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012, tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
“Sementara itu, dasar kami melakukan penangkapan atas Laporan Polisi Nomor : LP/571/B/X/2020/ RESTASPKT UNIT I, kemudian Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp.Sidik/182/X/ 2020/Reskrim, dan Surat Perintah Penangkapan Nomor : Sp.Kap/169/X/2020/Reskrim, semua tertanggal 23 Oktober 2020,” katanya di Mapolresta Padang, Senin (26/10/2020).
Rico menceritakan, dalam bulan Februari 2020 sekira pukul 02.00 WIB, korban yang sedang tidur dalam kamar bersama ibu kandungnya dalam keadaan sakit, lalu pelaku masuk dengan diam-diam.
“Tersangka menutup mulut korban, lalu melalukan perbuatan tak terpuji,” ujarnya.
Rico melanjutkan, terbongkarnya ulah pelaku karena korban membuat status di media sosial (Medsos) yang menuliskan ingin bunuh diri. Keluarga yang melihat hal itu kemudian menanyakan kepada korban, lalu korban menceritakan hal yang telah dialaminya.
Rico menambahkan, setelah menerima laporan dari adik kandung ibu korban, lalu dilakukan pemeriksaan terhadap pelapor, korban dan saksi-saksi. “Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik meyakini telah terjadi tindak pidana dan perkara ditingkatkan ke penyidikan dan dilakukan penangkapan terhadap pelaku,” katanya.
“Korban merupakan adik kandung dari istri pelaku (ipar). Kemudian dibawa ke ruangan Unit PPA Satreskrim Polresta Padang, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” sambungnya.
Rico menyebutkan, pihaknya telah melakukan tindakan dengan memintakan Visum Et Repertum (VER), mendatangi tempat kejadian perkara, pemeriksaan terhadap para saksi dan tersangka.