PESSEL, KLIKPOSITIF– Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan pelajar (16) di Mapolres Pessel, Kamis 12 November 2020.
Ada 30 adegan yang diperagakan tersangka dalam rekonstruksi pembunuhan itu, salah satunya menyembunyikan jasad korban di dalam semak-semak setelah korban meninggal dunia. Semak-semak itu berada sekitar 200 meter di belakang rumah di mana awal peristiwa naas itu terjadi.
“Untuk menghilangkan jejak, kedua tersangka membawa korban ke semak semak yang berada di belakang rumah tersangka,” ungkap KBO Reskrim Polres Pessel, Ipda Manatap Manik.
Adapun motif dari pembunuhan tersebut, karena korban menyimpan aib kedua tersangka, di mana aib tersangka diketahui korban, saat keduanya yang bukan suami istri ini sedang berbuat mesum di dalam rumah.
“Karena takut perbuatannya disebarkan oleh korban, maka kedua tersangka menghabisi korban menggunakan parang (senjata tajam) yang telah disiapkan tersangka di dalam rumah,” terangnya.
“Dan kedua tersangka mengakui jika pembunuhan tersebut benar dilakukan oleh mereka. Termasuk barang bukti parang, dan selimut sebagai barang bukti yang kita dapatkan dari lokasi kejadian,” jelasnya.
Lanjutnya, untuk ancaman yang hukuman yang dijatuhkan penyidik, kedua pelaku diancam pasal pembunuhan berencana sesuai pasal 340 Jo 338 dan 170 KUHAP. Selain, itu tersangka juga dijerat pasal 80 ayat 3 Undang-undang No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, sebab korban diketahui masih dibawah umur.
“Mudah-mudahan dalam beberapa minggu ini (berkas perkara) segera diserahkan ke penyidik Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan,” tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, jasad pelajar laki-laki warga Kampung Koto Baru, Nagari Sungai Tunu Barat, Kecamatan Ranah Pesisir (Ransir), Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat ditemukan mengenaskan di belakang rumah, Kamis 5 Oktober 2020.
Jasad pelajar itu ditemukan pertama kali oleh neneknya sekitar pukul 07.00 WIB. Diketahui korban bernama Danil (16) merupakan pelajar yang masih duduk di kelas 1 SMA.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan dua tersangka, yakni bibi korban berinisial EY (39) atau adik kandung dari ibu korban, serta RY (31) paman yang merupakan suami dari adik bibi korban.