Impor 1,2 Juta Dosis Vaksin Sinovac, Pemerintah Tak Pungut Pajaknya

KLIKPOSITIF - Sebanyak 1,2 juta dosis vaksin virus corona atau Covid-19 dari perusahaan farmasi asal China Sinovac telah tiba di tanah air. Namun impor vaksin ini tidak dikenai pajak .
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, dari importasi vaksin tersebut dihasilkan bea masuk dan pajak senilai Rp 50,9 miliar, namun karena adanya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 188/PMK.04/2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/atau Cukai serta Perpajakan Atas Impor Pengadaan Vaksin Dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), maka bea masuk dan pajak tersebut dibebaskan.
baca juga: Jokowi Ajak Benci Produk Asing, HNW: Mungkin Akan Ada Revisi dari Istana?
Perkiraan fasilitas fiskal yang diperoleh dari importasi ini adalah sebesar Rp 50,9 miliar," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers terkait kedatangan vaksin Covid-19, secara virtual, Senin (7/12/2020).
Sri Mulyani merinci dari total Rp 50,9 miliar pembebasan pajak tersebut terdiri dari Rp 14,56 miliar untuk bea masuk dan Rp 36,39 miliar dalam rangka impor pajak . Sebanyak 1,2 juta dosis Vaksin Sinovac untuk penanggulangan Covid-19 tiba di Bandara Soekarno Hatta pada Minggu (6/12/2020) malam.
baca juga: Harga Emas Dunia Makin Merosot ke Level Terendahnya
Kedatangan antigenik yang digunakan untuk menghasilkan kekebalan terhadap Virus Corona itu disambut antusias pemerintah . Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) mengatakan jumlah vaksin yang diterima berjumlah 1,2 juta dosis.
"Saya ingin sampaikan satu kabar baik, bahwa hari ini pemerintah telah menerima 1,2 juta dosis vaksin Covid-19," ujar Jokowi , Minggu (6/12/2020).
baca juga: Menkes Sebut Hal Ini Sebagai Tantangan Terbesar Vaksinasi Covid-19
Jokowi juga menjelaskan vaksin ini diterbangkan dari China dan dibuat oleh Sinovac.
Dengan hadirnya vaksin ini, Jokowi menyatakan ada titik terang dalam upaya pemutusan rantai penularan Covid-19. Dia berharap, wabah yang sudah berjalan sembilan bulan ini bisa segera diatasi.
baca juga: Ingat Jangan Sembarangan Unggah Sertifikat Vaksin Covid-19 di Medsos, Ini Alasannya
Editor: Ramadhani