LPSK Belum Terima Surat Permintaan Perlindungan dari Pengacara Keluaga DS

PADANG, KLIKPOSITIF - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ( LPSK ) menyatakan keprihatinan terkait penembakan terhadap seorang DPO judi di Kabupaten Solok Selatan yang terjadi pada 27 Januari 2021 lalu.
"Kami prihatin dengan kejadian tersebut dan sangat menyayangkan kejadian penembakan itu," kata Wakil Ketua LPSK , Maneger Nasution, Senin 1 Februari 2021 saat dihubungi KLIKPOSITIF .com.
baca juga: Salurkan Hobi Generasi Muda pada Hal Positif, Ini Cara Polres Solsel
Ia mengatakan, sampai Senin 1 Februari 2021 siang, pihaknya belum menerima surat perlindungan yang diminta oleh pengacara keluarga Deki Susanto yang diduga menjadi korban penembakan oleh salah seorang personel kepolisian Resor Solok Selatan.
"Suratnya belum kami terima sampai tadi siang kami melakukan rapat paripurna. Tapi nanti saya akan cek kembali apakah suratnya sudah sampai atau belum," lanjutnya.
baca juga: Ketua DPRD Solsel: Musrenbang Tak Melulu Bicara Infrastruktur
Ia mengatakan, jika memang pihak keluarga membutuhkan perlindungan dari LPSK , nanti pihaknya akan melihat terlebih dahulu apakah mencukupi syarat formil dan materilnya.
"Jika syarat formil dan materilnya tercukupi, nanti kami akan menyatakan saksi-saksi dalam kejadian tersebut sebagai terlindung kami," lanjutnya.
baca juga: Doni Rahmat Samulo Buka Musrenbang RKPD Solok Selatan Tahun 2022
Ia mengatakan, untuk memberikan perlindungan nantinya, pihaknya akan menyesuaikan dengan permintaan dari calon terlindung apakah meminta perlindungan fisik, kesehatan atau proses hukumnya.
Penulis: Halbert Caniago | Editor: Haswandi