PADANG, KLIKPOSITIF – Pemerintah Kota Padang – Sumbar, mulai tahun ini menaikan gaji tenaga honorer dan pegawai kontrak.
Gaji untuk honorer dan pegawai kontrak di lingkungan Pemerintah Kota Padang tahun ini disesuaikan dengan standar Upah Minimum Regional (UMR).
“Setiap tenaga honorer dan pegawai kontrak mendapatkan gaji Rp2,4 juta setiap bulannya,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Padang, Suardi.
Menurutnya, gaji tenaga honorer dan pegawai kontrak di lingkungan Pemerintah Kota Padang jauh meningkat pada tahun ini.
“Pada tahun-tahun sebelumnya, mereka mendapatkan gaji yang beragam berkisar mulai dari Rp900 ribu hingga Rp1,2 juta,” lanjutnya.
Menurutnya, dengan adanya kenaikan dan penyamaan seluruh gaji tenaga honorer dan pegawai kontrak, Pemko Padang mengeluarkan anggaran sebesar 2 koma 8 miliar lebih setiap bulannya.
“Jumlah tenaga honorer dan kontrak mencapai 1184 orang yang tersebar diberbagai Organinasi Perangkat Daerah (OPD),” lanjutnya.
Ia mengimbau, dengan telah dinaikannya gaji tenaga honorer dan pegawai kontrak hampir dua kali lipat, diharapkan dapat bekerja lebih giat.
“Kinerja harus terus ditingkatkan meski masih dalam masa pandemi Covid-19,” tutupnya.