PESSEL, KLIKPOSITIF– Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakkeswan) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat mengungkapkan, pengembangan Asuransi Usaha Ternak Sapi (AUTS) masih banyak terkendala kriteria di daerah itu.
Kepala Disnakkeswan Pessel, Efrianto Z mengaku, sejak AUTS mulai diprogramkan di Pessel setiap tahun selalu mengalami peningkatan. Namun, kendati demikian tetap saja belum seluruh peternak yang bisa mengajukan AUTS.
\”Khusus bagian wilayah selatan, seperti Tapan itu masih rendah. Pasalnya, di wilayah ini kebiasaan masyarakat masih banyak beternak dengan cara lepas,\” ungkapnya pada KLIKPOSITIF.
Ia menjelaskan, sesuai kriteria pengajuan ATUS, selain kriteria ternak, soal pengelolaan juga masuk dalam syarat untuk pengajuan. Sebab, hewan ternak yang diasuransikan harus dikelolah dengan baik.
\”Karena dalam proses asuransi ini harus ada aturannya dikelolah dengan baik. Baru dari sana, ada dokumen dan lainnya,\” terangnya.
Sepanjang lima tahun terakhir, sejak 2017 Disnakkeswan mencatat realisasi ATUS di Pessel sudah mencapai 4270 ekor dengan total klaim sebanyak 113 ekor dengan total asuransi yang diserahkan mencapai Rp1, 3 miliar lebih.
Ia mengatakan, klaim asuransi diserahkan langsung kepada rekening pemilik ternak dengan kriteria tanggungan mulai dari mati karena beranak, mati karena sakit, kecelakaan dan hilang karena dicuri dan potong paksa karena alasan sakit.
\”Resiko yang ditanggung karena penyakit, mati melahirkan, mati karena kecelakaan itu Rp10. Kalau hilang Rp 7 juta dan potong paksa 5 juta,\” jelasnya.
Menurutnya, dengan klaim asuransi sebesar itu peternak hanya membayar premi Rp 40 ribu per tahun. Sedangkan Rp160 ribu ditanggung pemerintah.
\”Ya, karena ini program pemerintah untuk perlindungan usaha peternak. Jadi dari Rp200 ribu preminya, Rp 160 ribu ditanggung pemerintah,\” tutupnya.
Diketahui, AUTS adalah merupakan salah satu program pemerintah untuk melindungi usaha peternak dalam bentuk rugi. Peruntukan khusus bagi sapi atau kerbau betina dalam kondisi sehat dengan kriteria umur minimal satu tahun masih produktif; dan sapi perah kondisi sehat dibuktikan dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari petugas.