PADANG, KLIKPOSITIF– Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat telah menerima perintah penyelidikan dugaan korupsi alokasi dana Covid-19 di Pemerintah Sumatera Barat.
“Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) sudah menerima perintah untuk melakukan penyelidikan dugaan penyelewengan dana itu,” kata Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Satake Bayu, Rabu 3 Maret 2021.
Ia mengatakan, pihaknya juga telah membentuk tim untuk penyelidikan kasus dugaan korupsi tersebut.
“Kami sudah membentuk tim untuk penyelidikan dengan jumlah personel sebanyak 12 orang,” lanjutnya.
Menurutnya, kedepan pihaknya akan berkoordinasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat serta Badan Pengawasan Keuangan (BPK) yang melakukan audit.
“Nanti prosesnya akan berjalan selama kami melakukan penyelidikan ini,” lanjutnya.
Seperti diketahui sebelumnya, dugaan penyelewengan dana Covid-19 buncah saat Dewan perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat membuat Panitia Khusus (Pansus) Covid-19.
BPK mencatat ada temuan dugaan penyimpangan Rp 150 miliar dari total anggaran yang dialokasikan untuk penanganan COVID-19 yang mencapai Rp 490 miliar. Dari jumlah tersebut, salah satunya pengadaan cairan pembersih tangan atau hand sanitizer yang bernilai Rp 49 miliar.
Selain itu, beberapa nama juga sudah diminta untuk mengembalikan dana yang diduga dimark up tersebut.
Jumlah dana yang diminta untuk dikembalikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan, karena diduga telah adanya mark up dalam pembelian handsanitizer.