TANAH DATAR, KLIKPOSITIF – Diduga sering mengedarkan narkoba jenis Sabu, seorang pria ditangkap jajaran Satuan Resnarkoba Polres Tanah Datar, Selasa 23 Maret 2021 sekira pukul 22.00 WIB.
“Berdasarkan informasi masyarakat, anggota kami telah menangkap terduga pelaku DJ (30 tahun) saat berada di pinggir jalan di Jalan Jorong Kubu Rajo, Nagari Limo Kaum, Kecamatan Limo Kaum,” ucap Kepala Satuan Resnarkoba Polres Tanah Datar AKP Yaddi Purnama, di Pagaruyung, Rabu 24 Maret 2021.
Ia menyebut saat polisi mengamankan pelaku dan dilakukan penggeledahan badan, ditemukan satu paket Sabu yang terbungkus plastik bening dan dibalut kertas timah rokok di dalam saku celana bagian depan.
Pelaku yang sudah dijadikan tersangka ini diamankan di sel tahanan Mapolres Tanah Datar guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Selain Sabu, kita juga menyita barang bukti berupa satu unit gawai,” tutur Yaddi.
Tersangka DJ dijerat Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 6 – 20 tahun. (*)