PARIAMAN, KLIKPOSITIF- Terkait video tik tok narapidana perempuan Lapas Pariaman yang tersebar di Facebook dengan nama akun Karantina Pariaman, pihak Lapas Kelas IIB Pariaman mengungkapkan bahwa kasus tersebut sudah ditangani oleh pihak Lapas jauh sebelum video tersebut tersebar.
“Pembuatan video tik tok itu telah lama, dan para narapidana yang terlibat dalam video tersebut sudah kita beri sanksi yang artinya sudah kita proses,” ungkap Eddy Junaedi, Kepala Lapas Pariaman-Sumbar, Selasa 30 Maret 2021.
Lebih lanjut Eddy menuturkan, tidak hanya pemberian sanksi, bahkan beberapa narapidana tersebut sudah dipindahkan ke Lapas lainnya.
“Namun pemindahan mereka di luar masalah video tik tok itu,” ulas Eddy.
Dikatakannya juga, HP yang digunakan oleh pelaku untuk membuat konten tik tok itu telah lama dimusnahkan bersama HP dan barang bukti lainnya.
“Ternyata dalam HP yang kami musnahkan pada beberapa bulan yang lalu ada video tik tok tersebut hanya saja kami tidak tahu bahwa di HP itu ada konten tersebut,” ungkap Eddy.
Dugaan kami, kata Kalapas lagi, konten tik tok itu telah lama juga di share oleh pelaku ke medsos atau akun tik tok miliknya. “Sehingga siapa saja bisa mendownload dan video tersebut dishare oleh akun atas nama Karantina Pariaman di beranda Facebook nya, baru baru ini,” jelas Kalapas.
Kalapas tidak menepis bahwa video tersebut dibuat oleh narapidana perempuan di Lapas Pariaman. “Hanya saja kasus itu telah kami tindak dan barang bukti HP telah disita serta para pelaku telah diberi sanksi,” ulas Eddy.
Untuk diketahui juga dari awal Januari 2021 pihak Lapas Pariaman telah musnahkan ratusan HP yang disita dari narapidana.
“Kita juga heran, sudah melakukan razia HP setiap minggunya namun masih saja ada HP itu. Terkait itu semua, kami tidak pernah bosan untuk membersihkan Lapas dari barang-barang yang dilarang,” jelas Kalapas Eddy Junaedi.