PADANG, KLIKPOSITIF – Wakil Gubernur Sumatera Barat Audy Joinaldy mengatakan, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) akan tetap mengikuti aturan pemerintah pusat soal larangan mudik lokal atau mudik antar kabupaten/kota dalam satu provinsi.
“Menurut arahan terbaru dari Kepala BNPB Pak Doni Monardo tidak diperbolehkan mudik dalam satu provinsi. Kalau Sumbar, selama masih NKRI, kita ikutinlah. Kalau bendera kita masih merah putih, presiden sama, Negara Kesatuan Republik Indonesia, kita ikutin anjuran dari pusat segalanya,” ulasnya.
Sampai saat ini Pemprov Sumbar masih menunggu surat edaran resmi dari pemerintah pusat soal larangan mudik lokal.
“Kita tunggu saja surat edaran dan instruksi dari Pusat,” imbuhnya.
Pasalnya, Sumbar saat ini termasuk ke dalam zona oranye atau zona sedang penyebaran Covid-19. Hanya dua daerah di Sumbar yang termasuk ke dalam zona kuning atau zona rendah penyebaran Covid-19, yaitu Kota Pariaman dan Kabupaten Dharmasraya.
“Sejauh ini, kita sudah bicara dengan Bapak Kapolda dan Pak Danrem menyangkut kemananan dan kenyamanan pada hari Idul Fitri serta pencegahan penyebaran Covid-19. Apalagi untuk mudik lokal, ini sangat sulit kontrolnya,” tukasnya.