PADANG, KLIKPOSITIF – Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mahyeldi Ansharullah, menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor 08/Ed/GSB -2021. SE yang ditujukan kepada Bupati dan Wali Kota se-Sumbar itu berisi 3 (tiga) poin penting, yakni tentang penyelenggaraan shalat Idul Fitri 1442 H/2021 M, pembukaan objek wisata, dan pengaturan mobilitas pergerakan masyarakat lintas kabupaten kota dalam rangka pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19 di Sumbar.
Khusus tentang pembukaan objek wisata, dalam SE gubernur diterangkan objek wisata hanya dapat di buka pada daerah zona kuning dan hijau. Pada zona merah dan oranye objek wisata wajib di tutup.
Objek wisata di daerah zona kuning dan hijau dapat di buka dengan ketentuan, dibuka khusus hanya untuk wisatawan masyarakat lokal Sumbar dan bukan untuk wisatawan luar Sumbar.
Diterangkan juga, objek wisata yang buka di kab kota harus dipastikan menerapkan Prokes yang ketat dan dalam pelaksanaannya agar berpedoman kepada Peraturan daerah provinsi Sumbar nomor 6 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 .
“Pengelola wisata wajib memakai masker dalam beraktifitas melayani pengunjung di lokasi objek wisata,” terang Mahyeldi dalam SE tersebut.
Setiap pengelola objek wisata agar melakukan tindakan tegas pada pengunjung yang tidak memakai masker, tidak mencuci tangan dan berkerumun.
Pengelola objek wisata wajib menggunakan metode pembayaran nontunai. Pengelola objek wisata wajib menyediakan thermogun (alat penguji suhu), tempat cuci tangan beserta tissue dan memastikan makanan yang disediakan/dijual selalu dalam keadaan tertutup.
Lebih lanjut tentang pembukaan objek wisata saat libur lebaran di daerah diserahkan sepenuhnya kepada kebijakan dari pemerintah kab kota masing-masing dengan mempedomani zonasi daerah berdasarkan penetapan zonasi daerah oleh Satgas Covid-19 provinsi Sumbar yang dikeluarkan setiap hari minggu.
Untuk diketahui, berdasarkan update zonasi daerah yang dikeluarkan tim Satgas Covid-19 Sumbar untuk periode 9 Mei 2021 hingga 15 Mei 2021 hanya empat kabupaten/kota yang berada pada zona kuning atau risiko sedang penyebaran Covid-19.
Daerah itu adalah Kota Solok, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Kota Pariaman, dan Kabupaten Dharmasraya. Sedangkan 15 kabupaten/kota lainnya masuk zona oranye atau risiko sedang penyebaran Covid-19.(*)