PESSEL, KLIKPOSITIF– Ketua Perkumpulan Keluarga Pesisir Selatan (PKPS) Provinsi Jambi, menilai sikap Bupati Rusma Yul Anwar dalam memenuhi panggilan eksekusi kejaksaan adalah sebuah sikap negarawan.
Ketua PKPS Jambi, Nasrianto Dt. Rajo Bonsu menyatakan, bahwa langkah Bupati Pessel Pessel patut diapresiasi. Karena, memang, dalam kurun waktu soal kasus tersebut terus dianulir. Padahal, sudah ditangani penegak hukum.
“Jadi, saya menilai itu tanda beliau memiliki jiwa yang besar dan sikap negarawan Rusma Yul Anwar dalam menjaga stabilitas politik di Pessel,” ungkap Dt. Rajo Bonsu pada KLIKPOSITIF dan media lainya, di Painan, Selasa 6 Juni 2021.
Diketahui, dengan sikap negarawannya Bupati Pessel, Rusma Yul Anwar menyampaikan pertanyaan sikap dalam menjalani panggilan eksekusi putusan pengadilan dari Kejaksaan. Tidak dijemput, malahan Rusma Yul Anwar mengaku akan datang sendiri.
Menurutnya, saat ini semua pihak harus menghargai sikap negarawan yang dicontohkan Rusma Yul Anwar. Meski, kasusnya dari awal bergulir atas adanya kepentingan dari politik yang ingin menjatuhkannya.
“Ya, saya cukup tahu perjalanan kasus beliau. Jadi, saat kami harus semua sudah tenang dan semua harus menghargai keputusan beliau,” ujarnya.
Dalam eksepsi, dakwaan perkara hukum ini disebut-sebut kasus Rusma Yul Anwar bergulir berawal dari adanya laporan masyarakat sekitar terkait perusakan mangrove di kawasan Mandeh, Kecamatan Koto XI Tarusan mulai 2016, dan terdapat laporan lain yang diteken Bupati Pesisir Selatan, Hendrajoni tertanggal 27 April 2018.
Dari laporan tersebut, kata PH Wabup Pessel, Vino dari empat pelaku yang telah dilaporkan Bupati Hendrajoni, hanya kliennya saja yang diproses. Sementara, tiga nama lainnya tidak. “Padahal, dari keempat terlapor itu, justeru lahan milik Rusma Yul Anwar kerusakannya yang paling kecil,” ungkapnya ketika itu.
Laporan bernomor surat 660/152/DLH-PS/2018 perihal Pengrusakan Lingkungan Hidup di Kawasan Mandeh itu disampaikan ke Kementerian Lingkungan dan Kehutanan RI dan Jaksa Agung. Pada laporan tersebut, terdapat tiga nama lainnya yang tidak diproses secara hukum. Ketiganya antara lain dua orang mantan pejabat di Pessel dan seorang pengusaha, dengan luasan kerusakkan yang lebih parah.
“Itu belum lagi kerusakkan yang ditimbulkan Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Sumatera Barat,” ujarnya.
Hingga saat ini hanya Rusma Yul Anwar saja yang diproses hukum dan ditetapkan tersangka hingga terdakwa. Dikarenakan hal ini dinilai terkesan tebang pilih.
Menurut Vino adanya tindakan tebang pilih, diduga kuat karena adanya muatan politik. Sebab, Rusma Yul Anwar selaku Wakil Bupati Pesisir Selatan sekaligus Ketua DPC Partai Gerindra, berpotensi paling kuat menjadi penantang petahana Bupati Hendrajoni di Pilkada 2020.
Sedangkan, terlapor lainnya tidak ada yang berpotensi menjadi penantang petahana dalam Pilkada Pessel mendatang. Dikarenakan, di antara empat orang terlapor tersebut, belum termasuk Dinas PU Sumbar, padahal mangrove di lahan milik Rusma Yul Anwar yang paling kecil kerusakannya.
“Namun segala cara dilakukan agar klien kami diproses hukum, termasuk indikasi mark up luas mangrove rusak yang dituduhkan kepada beliau” ujarnya.
Untuk itu, Tim Penasehat Hukum meminta majelis hakim membatalkan dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebab, surat dakwaan yang disampaikan JPU tidak mencerminkan cara dugaan tindak pidana dilakukan.
Surat dakwaan tersebut, juga dinilai melanggar Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP, sehingga harus dinyatakan batal demi hukum sesuai Pasal 143 ayat (3) KUHAP. Setidaknya, majelis hakim bisa menyatakan surat dakwaan penuntut umum tidak dapat diterima
“Karena perkara tersebut merupakan perkara pidana dengan pembuktian materil, bukan formil,” ulasnya.
Lebih jauh, kerusakan lingkungan hidup sebagaimana pasal yang dituduhkan, Pasal 98 Ayat (1) UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan telah jelas disebutkan, dilakukan secara langsun para saksi, bukan dilakukan secara langsung terdakwa.
Tetapi dengan anehnya, Penuntut Umum sama sekali tidak menjadikan saksi sebagai terdakwa, atau turut sebagai yang melakukan atau membantu melakukan. “Adalah mustahil seluruh rangkaian tindak pidana yang didakwakan dituduhkan oleh Penuntut Umum kepada terdakwa seorang diri sebagai yang melakukannya (plegen),” katanya.
Sebelumnya, terkait kasasi. Permohonan kasasi Rusma Yul Anwar ditolak, 24/2/2021. Putusan kasasi itu diumumkan dalam laman perkara situs resmi MA www.mahkamahagung.go.id.
Dalam berkas dengan Nomor Perkara 31 K/PID.SUS-LH/2021 tersebut diputus oleh Hakim Hidayat Manao, Brigjen TNI Sugeng Sutrisno dan Dr. Sofyan Sitompul.