KLIKPOSITIF – Pemerintah terus melakukan pencairan subsidi gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada masyarakat. Penyaluran yang dilakukan oleh Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) ini ditargetkan akan selesai secara keseluruhan pada Oktober 2021.
Pencairan BSU diutamakan bagi para pekerja yang terdampak kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Adapun besaran yang disalurkan kepada calon penerima, yakni sebesar Rp1 juta.
Untuk menerima BSU, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi para calon penerima. Lantas bagaimana dengan mekanisme penyaluran BSU?
Dikutip dari akun Instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan @kemnaker, ada lima tahapan penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) hingga masuk ke rekening penerima.
“Seperti apa sih alur mekanisme penyaluran bantuan subsidi gaji/upah yang selama ini telah tersalurkan hingga ke rekening penerima? Berikut penjelasannya,” tulis Kementerian Ketenagakerjaan, Rabu (8/9/2021).
Berikut mekanisme penyaluran bantuan subsidi upah (BSU):
1. Data calon penerima bantuan bersumber dari data peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
2. Data akan diverifikasi dan divalidasi sesuai kriteria dan persyaratan.
3. BPJS Ketenagakerjaan akan menyampaikan daftar calon penerima bantuan kepada Kemnaker.
4. Proses penyaluran oleh bank penyalur.
5. BSU akan disalurkan langsung ke rekening bank penerima bantuan.
Lebih lanjut, Kementerian Ketenagakerjaan menjelaskan, penerima BSU diprioritaskan bagi pekerja yang belum menerima bantuan dari pemerintah. Seperti Program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), dan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).