KLIKPOSITIF – Pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tetap bisa menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari pemerintah sebesar Rp1 juta. Hal ini disampaikan langsung oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui akun media sosial resminya.
“Pekerja/buruh yang terPHK setelah bulan Juni 2021 tetap berhak mendapatkan BSU sepanjang memenuhi ketentuan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021,” tulis akun Instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan @kemnaker, Kamis (9/9/2021).
Kementerian Ketenagakerjaan menjelaskan, salah satu ketentuannya yakni menjadi peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan dan membayar iuran kepesertaan sampai bulan Juni 2021.
“Salah satunya peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan dan membayar iuran kepesertaan sampai bulan Juni 2021. Yuk! Pastikan Rekanaker mengecek sebagai penerima BSU di bsu.kemnaker.go.id,” jelas Kementerian Ketenagakerjaan.
Untuk diketahui, pencairan bantuan subsidi upah (BSU) diutamakan bagi para pekerja yang terdampak kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Adapun besaran BSU yang disalurkan kepada calon penerima, yakni sebesar Rp1 juta.